Halo, selamat datang di EatBroDough.ca. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas tentang pernikahan dalam syariat Islam. Sebagai ikatan sakral yang mengatur hubungan antarmanusia, pernikahan memiliki makna, tujuan, dan dalil yang kokoh dalam agama Islam. Mari kita telusuri bersama.
Pendahuluan
Pernikahan adalah sebuah institusi yang telah ada sejak awal peradaban manusia. Dalam ajaran Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang tinggi dan dianggap sebagai ibadah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3:
Dan nikahilah perempuan-perempuan (yang kamu sendiri ingin menikahinya) yang baik-baik dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam bertujuan untuk menciptakan keluarga yang harmonis, di mana suami dan istri dapat saling melengkapi dan memberikan kasih sayang. Selain itu, pernikahan juga menjadi sarana untuk melegalkan hubungan seksual dan menjaga kehormatan diri.
Dalam pandangan Islam, pernikahan bukanlah sekadar kontrak sosial, melainkan ikatan suci yang memiliki dimensi spiritual. Suami dan istri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi pasangan abadi yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
Pengertian Pernikahan Menurut Syariat Islam
Dalam syariat Islam, pernikahan didefinisikan sebagai akad yang menghalalkan hubungan seksual dan membangun kekerabatan (nasab) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Akad pernikahan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Ada ijab (ijab kabul) dari kedua belah pihak.
- Adanya mas kawin dari pihak laki-laki.
- Adanya dua saksi yang adil.
- Tidak ada halangan yang menyebabkan pernikahan menjadi batal, seperti mahram, adanya ikatan pernikahan sebelumnya, atau perbedaan agama.
Tujuan Pernikahan dalam Syariat Islam
Tujuan pernikahan dalam syariat Islam sangat luas, antara lain:
- Membangun keluarga yang harmonis dan diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Menjaga kehormatan diri dan terhindar dari perbuatan zina.
- Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
- Melestarikan keturunan dan melanjutkan generasi.
- Mencari ketenangan dan kebahagiaan dalam berumah tangga.
- Memperoleh pahala dan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Menjaga stabilitas sosial dan mencegah terjadinya kerusakan moral.
Dalil Pernikahan dalam Syariat Islam
Pernikahan dalam syariat Islam disyariatkan berdasarkan dalil-dalil yang kuat, antara lain:
- Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
- Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
- Hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
Menikah itu adalah sunnahku, barang siapa tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan golonganku.
Syarat-Syarat Pernikahan dalam Syariat Islam
Untuk sahnya sebuah pernikahan dalam syariat Islam, harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Kedua calon pengantin harus beragama Islam.
- Kedua calon pengantin harus saling meridhoi.
- Tidak ada halangan yang menyebabkan pernikahan menjadi batal, seperti mahram, adanya ikatan pernikahan sebelumnya, atau perbedaan agama.
- Akad nikah harus dilakukan oleh wali nikah yang sah.
- Ada dua orang saksi yang adil.
- Akad nikah harus diucapkan dengan jelas dan dipahami oleh kedua belah pihak.
- Akad nikah harus dilaksanakan secara terbuka.
Rukun dan Sunnah Pernikahan dalam Syariat Islam
Rukun pernikahan dalam syariat Islam adalah unsur-unsur yang wajib ada untuk sahnya pernikahan, yaitu:
- Ijab (pernyataan menikahkan) dari wali nikah.
- Qabul (pernyataan menerima pernikahan) dari pihak laki-laki.
- Mahar (mas kawin).
- Saksi.
Sementara itu, sunnah pernikahan adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan pada saat menikah, antara lain:
- Khutbah nikah.
- Doa setelah akad nikah.
- Resepsi pernikahan.
- Malam pertama.
- Buah-buahan dan makanan pada saat resepsi.
- Mengundang keluarga dan kerabat.
- Memberikan hadiah kepada kedua mempelai.
Kelebihan dan Kekurangan Pernikahan dalam Syariat Islam
Kelebihan Pernikahan dalam Syariat Islam
Pernikahan dalam syariat Islam memiliki banyak kelebihan, antara lain:
- Membawa ketenangan dan kebahagiaan.
- Menjaga kehormatan diri.
- Melestarikan keturunan.
- Mendapatkan pahala dan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Menjaga stabilitas sosial.
- Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
- Membuat hidup lebih bermakna.
Kekurangan Pernikahan dalam Syariat Islam
Selain kelebihan, pernikahan dalam syariat Islam juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
- Tanggung jawab yang besar.
- Potensi konflik dan perselisihan.
- Biaya yang cukup besar.
- Keterbatasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis.
- Kemungkinan perceraian.
- Tekanan sosial untuk segera menikah.
- Poligami yang bisa menimbulkan kecemburuan.
Kelebihan Kekurangan Membawa ketenangan dan kebahagiaan Tanggung jawab yang besar Menjaga kehormatan diri Potensi konflik dan perselisihan Melestarikan keturunan Biaya yang cukup besar Mendapatkan pahala dan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala Keterbatasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis Menjaga stabilitas sosial Kemungkinan perceraian Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Tekanan sosial untuk segera menikah Membuat hidup lebih bermakna Poligami yang bisa menimbulkan kecemburuan Kesimpulan
Pernikahan dalam syariat Islam adalah sebuah ibadah yang membawa banyak manfaat dan kebahagiaan. Meskipun memiliki beberapa kekurangan, kelebihan pernikahan dalam syariat Islam jauh lebih besar daripada kekurangannya.
Bagi umat Islam, pernikahan bukan hanya sekedar akad sosial, melainkan ikatan suci yang memiliki dimensi spiritual yang kuat. Suami dan istri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi pasangan abadi yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
Marilah kita berdoa semoga Allah Sub